1. CALEG DPR RI DAPIL NUSA TENGGARA TIMUR 1 NO. URUT 2

2. Anggota DPR RI (2009-2014) Komisi 5 Fraksi Golongan Karya, Badan Urusan Rumah Tangga

3. Pendiri Forum Kajian Sosial Ekonomi – Nusa Tenggara Timur

4. Pendiri Layanan Konsultasi Hukum – Nusa Tenggara Timur

5. Pembina Forum Redam Korupsi (FORK)

Kamis, 26 Desember 2013

Pengaruh Globalisasi Pada Perkembangan Ekonomi Indonesia

Globalisasi merupakan proses dimana hubungan sosial dan saling ketergantungan antarnegara dan antarmanusia menjadi semakin tidak berbatas. Sedangkan menurut  Selo Soemardjan, Globalisasi adalah terbentuknya sistem organisasi dan komunikasi antar masyarakat di seluruh dunia untuk mengikuti sistem dan kaidah - kaidah yang sama. Globalisasi terjadi pada bidang informasi, ekonomi, serta budaya. Sudah sejak lama pemerintah Indonesia menggembar - gemborkan tentang globalisasi itu sendiri. Dengan harapan masyarakat dan pelaku industri siap menghadapi segala dampak dari globalisasi terutama pengaruh globalisasi pada perkembangan ekonomi Indonesia.
 
Pasar bebas merupakan salah satu bentuk nyata dari globalisasi ekonomi. Pengaruh dari globalisasi pada perkembangan ekonomi Indonesia diantaranya adalah tumbuhnya kreativitas para pelaku ekonomi Indonesia serta semakin mendunia produk - produk buatan Indonesia. Dengan adanya globalisasi, para pelaku ekonomi, memang dituntut untuk semakin kreatif menciptakan produk - produk yang tidak hanya mampu bersaing dengan sesama produk buatan dalam negeri, namun juga harus mampu bersaing dengan produk - produk dari negara lain. Tanpa adanya pengembangan produk, sudah pasti produk mereka tidak akan bisa laku di pasaran. Terlebih sejak CAFTA (China Asia Free Trade Assosiation) diberlakukan, barang - barang dari China mulai membanjiri pasar Indonesia. Tidak hanya bentuk serta tampilan produk yang menarik, namun juga harga yang ditawarkan sangat murah bila dibandingkan dengan produk - produk buatan Indonesia. 

Jumat, 20 Desember 2013

Pembangunan Berwawasan Lingkungan

Disadari sepenuhnya bahwa kegiatan pembangunan apalagi yang bersifat fisik dan berhubungan dengan pemanfaatan sumber daya alam jelas mengandung resiko terjadinya perubahan ekosistem yang selanjutnya akan mengakibatkan dampak, baik yang bersifat negatif maupun yang positif. Oleh karena itu, kegiatan pembangunan yang dilaksanakan seharusnya selain berwawasan sosial dan ekonomi juga harus berwawasan lingkungan.

Pembangunan yang berwawasan lingkungan adalah upaya sadar dan berencana menggunakan dan mengelola sumber daya secara bijaksana dalam pembangunan yang terencana dan berkesinambungan untuk meningkatkan mutu hidup. Terlaksananya pembangunan berwawasan lingkungan dan terkendalinya pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana merupakan tujuan utama pengelolaan lingkungan hidup.

Kamis, 19 Desember 2013

Tinjauan Hukum Tentang Judi

Bicara tentang “Judi” termasuk “Sabung Ayam” yang lebih dikenal dengan tajen selain dilarang oleh Agama, juga secara tegas dilarang oleh hukum positif (KUHP). Hal ini dapat diketahui dari ketentuan pasal 303 KUHP, Jo. UU No.7 tahun 1974 tentang Penertiban Judi Jo. PP.No.9 tahun 1981 Jo. Instruksi Presiden dan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.5, tanggal 1 April 1981. Hal ini disadari pemerintah, maka dalam rangka penertiban perjudian, pasal 303 KUHP tersebut dipertegas dengan UU. No.7 1974, yang di dalam pasal 1, mengatur semua tindak pidana judian sebagai kejahatan. Di sini dapat dijelaskan bahwa semua bentuk judi tanpa izin adalah kejahatan tetapi sebelum tahun 1974 ada yang berbentuk kejahatan (pasal 303 KUHP), ada yang berbentuk pelanggaran (pasal 542 KUHP) dan sebutan pasal 542 KUHP, kemudian dengan adanya UU.No.7 1974 diubah menjadi pasal 303 bis KUHP.

Minggu, 15 Desember 2013

Korupsi Merupakan Wujud Terorisme Terbesar Terhadap Kemanusiaan

Tindak korupsi adalah sebuah wujud dari terorisme si pelaku kepada rakyat di suatu negara. Itu berarti pejabat apa pun di negara itu yang melakukan tindak pidana korupsi pantas untuk mendapat sebutan sebagai seorang teroris. Mengapa sebutan ini pantas untuk para koruptor? Sebab tindakan korupsi itu secara langsung dan secara perlahan membunuh rakyat dengan skala yang besar. Bukti nyata seperti yang terjadi di negara kita ini, akibat besarnya tingkat tindak pidana korupsi juga termasuk menjadi penyebab tetapnya rakyat kita dalam kubangan kemiskinan.
Dampak dari kemiskinan tersebut adalah tidak berdayanya rakyak kita untuk meningkatkan taraf hidup pada tingkat ekonomi yang baik, tingkat sosial yang baik, dan juga pendidikan yang baik. Sedihnya, yang bisa mereka lakukan dalam keseharian hanya sebatas mengisi perut yang itu pun masih kekurangan. Bagaimana hendak mengenyam pendidikan yang baik? Sedangkan dana pendidikan saja ikut dikorupsi? Hal ini juga hendaknya perlu disadari oleh media massa yang sebaiknya lebih semangat lagi untuk menggaungkan bunyi bahwa korupsi merupakan aksi terorisme yang paling besar!

Selasa, 03 Desember 2013

KEGAGALAN PEMBANGUNAN BERWAWASAN LINGKUNGAN DI INDONESIA

Proses transisi politik pasca reformasi yang berkepanjangan memunculkan berbagai  ketidakpatstian – ketidakpastian hukum yang mengakibatkan sulitnya mengimplementasikan berbagai kebijakan lingkungan hidup secara konsisten. Meskipun secara formal pemerintah Indonesia telah (berulang kali) menegaskan komitmennya untuk mengelola sumber daya alam secara lestari, tetapi situasi di lapangan tampaknya jauh panggang dari api. Peraturan yang tumpang tindih, konflik sosial yang melibatkan berbagai elemen masyarakat, perencanaan pengelolaan lingkungan yang tidak akurat, kurangnya koordinasi, serta maraknya praktik korupsi, kolusi dan nepotisme yang merata di semua  strata, mengakibatkan realitas pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia  makin menjauh dari komitmen normatif “pembangunan berwawasan lingkungan” yang dicanangkannya sendiri (Bank Dunia, 2001).

DEMOKRASI VS PENEGAKAN HUKUM

Demokrasi Modern menurut definisi aslinya adalah bentuk pemerintahan yang di dalamnya banyak keputusan pemerintah atau di belakang kebijakan yang menimbulkan keputusan itu lahir dari suara terbanyak yakni dari mayoritas di pemerintahan atau di belakang kebijakan yang menimbulkan keputusan itu lahir dari suara terbanyak, yakni dari mayoritas di pemerintahan (consent of a majority of adult governed). Namun batasan konseptual yang mudah difahami tentang “demokrasi” adalah, suatu proses dari system penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan suatu negara yang dijalankan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.Sedang batasan operasional dari “demokrasi” adalah, bagaimana indikator demokrasi berjalan sebagaimana mestinya. Dan itu dapat diketahui dengan mengukur dan mempertanyakan indikator demokrasi tersebut, seperti : 1. Tingkat sehat tidaknya penyelenggaraan Pemilu ; 2. Tentang sehat tidaknya bangsa ini atau tokoh-tokoh politik dalam bermusyawarah (negosiasi); 3. Tentang sehat tidaknya partisipasi rakyat dalam mempengaruhi kebijakan publik suatu Pemerintahan ; 4. Tentang sehat tidaknya hak-hak wakil rakyat dipergunakan dalam mengkontrol jalannya pemerintahan, seperti : hak angket, hak budget, hak interplasi, hak amandemen dan hak-hak lainnya.

Dampak Korupsi Bagi Kehidupan Sosial Masyarakat

Korupsi merupakan permasalahan yang besar bagi bangsa yang besar seperti Indonesia ini. Dimana tindakan korupsi tersebut tentu telah banyak merugikan bagi bangsa Indonesia. Perilaku seseorang yang korupsi itu bagaikan pencuri yang mencuri hak orang lain atau bisa disebut sebagai mencuri di era modern. Faktanya di Negara Indonesia korupsi banyak terjadi dan diketahui berasal dari pemerintah itu sendiri, baik dari pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah dan juga para penegak hukum yang tadinya bertugas menindak tindakan kejahatan seperti korupsi ini, akan tetapi tidak sedikit pula para penegak hukum yang terlibat tindakan korupsi.

                Oleh karena itu begitu banyaknya orang atau oknum yang melakukan tindakan korupsi sehingga itulah yang menjadi kendala betapa susahnya Negara ini memberantas korupsi di negeri Indonesia. Kenapa demikian ? karena yang menegakan keadilan dan hukum aja bisa atau ikut juga terjangkit virus tindakan korupsi yang menyebabkan siapa lagi yang harus memberantas korupsi kecuali hanya  diri sendiri dan tentu Allah SWT yang akan memberi hukuman nanti di akhirat nanti. Dimana hukum Allah itu tidak bisa dijual-beli dan dilanggar.

Josef A. Nae Soi: Kita Harus Memperhatikan Pembangunan Daerah Perbatasan



Anggota MPR dari Fraksi Partai Golkar, Josef A. Nae Soi, mengungkapkan bila mau membedah anatomi infrastruktur pembangunan jalan diakui sangat rumit. Dicontohkan ada daerah yang tidak memiliki jalan, ada pula yang memiliki jalan namun sudah rusak, ada pula fungsi dari jalan itu sudah berubah. Untuk itu pria asal Nusa Tenggara Timur itu menekankan 3 hal, yakni, ada komitmen positif dari manusia sebagai pelaksana pembangunan dan pengguna jalan, pembangunan infrastruktur harus direncanakan secara utuh, dan modernisasi angkutan. “Undang-undang mengenai pembangunan infrastruktur sebenarnya sudah lengkap,” paparnya saat menjadi narasumber Sosialisasi 4 Pilar melalui TVRI, direkam pada 29 Juni dan tayang pada 12 September pukul 22.00 hingga 23.00 WIB.

Josef A. Nae Soi: Infrastruktur Masalah Utama Perbatasan



Anggota MPR dari Fraksi Partai Golkar Josef A. Nae Soi mengatakan masalah utama di wilayah perbatasan adalah soal infrastruktur, meliputi jalan, air, litrik. Infrastruktur di daerah perbatasan harus ditingkatkan.

Josef A. Nae Soi: Perlu Keseriusan Membangun Rumah Untuk Rakyat


Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar di MPR, Josef A. Nae Soi, mengungkapkan regulasi pembangunan rumah untuk rakyat sudah sangat lengkap bahkan dibanding dengan negara lain Indonesia lebih maju. “Masalahnya hanya soal kecukupan kebutuhan,” ujar Josef saat dirinya menjadi narasumber dalam Sosialisasi 4 Pilar melalui metode tayangan Metro TV, rekaman 7 Juni, tayang 20 Juni pukul 15.300 hingga 16.00 WIB.

Josef A. Nae Soi: Ideologi Komunis Bertentangan dengan Pancasila



Dalam sosialisasi 4 Pilar melalui metode tayangan televisi, TVRI, dengan nama program Campur Rakyat, rekaman 20 September 2012, Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar di MPR, Josef A. Nae Soi mengatakan ada 3 alasan mengapa MPRS pada tahun 1966 mengeluarkan Ketetapan No. XXV Tahun 1966 Tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia Bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan Untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.

Indonesia Masih Alami Krisis Ideologi






 [LABUAN BAJO] Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar di MPR Josef A Nae Soi (ketiga dari kanan, gambar di atas) menyatakan, bangsa Indonesia masih mengalami krisis Ideologi. Hal itu terlihat masih adanya kelompok atau perseorangan yang ingin mengganti 4 pilar berbangsa dan bernegara.