1. CALEG DPR RI DAPIL NUSA TENGGARA TIMUR 1 NO. URUT 2

2. Anggota DPR RI (2009-2014) Komisi 5 Fraksi Golongan Karya, Badan Urusan Rumah Tangga

3. Pendiri Forum Kajian Sosial Ekonomi – Nusa Tenggara Timur

4. Pendiri Layanan Konsultasi Hukum – Nusa Tenggara Timur

5. Pembina Forum Redam Korupsi (FORK)

Jumat, 28 Februari 2014

Landasan Pelaksanaan Kedaulatan Hukum di Indonesia

Indonesia adalah negara demokrasi yang pelaksanaannya berlandaskan hukum. Oleh karena itu, segala hal yang menyangkut penyelenggaraan dan pelaksanaan kedaulatan hukum negara di atur oleh peraturan perundang-undangan.

Pembentukan sebuah negara ditentukan oleh kedaulatan atau kemerdekaan, negara yang sudah berdaulat atau merdeka membutuhkan hukum yang berfungsi untuk memperkuat kedaulatannya itu.

Negara yang sudah merdeka memiliki hak mengatur negaranya sendiri, yaitu mengatur kedaulatan ke dalam dan juga kedaulatan keluar dengan menjalin kerjasama, hubungan dengan negara lain tanpa campur tangan dari bangsa lain.

Sedangkan hukum yang dimaksud dalam kedaulatan adalah sistem yang mengatur pelaksanaan rangkaian kekuasaan atau kehidupan suatu negara. Dalam pelaksanaan untuk kedaulatan hukum di Indonesia, yang menjadi landasannya adalah sebagai berikut.

Korupsi di Daerah Kian Marak

Kejahatan terjadi tidak hanya karena ada niat pelakunya, tapi juga karena ada kesempatan. Kalimat yang hampir setiap hari disampaikan salah seorang pembawa acara berita kriminal di salah satu stasiun televisi swasta itu sangat tepat untuk menggambarkan maraknya korupsi di daerah sekarang ini.
Sejak kekuasaan didesentralisasikan dari pusat ke kabupaten/kota, jumlah kasus korupsi di daerah meroket tajam. Dari hari ke hari, makin banyak saja pejabat, baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi, yang terjerat kasus korupsi.

Minggu, 09 Februari 2014

Pancasila sebagai Paradigma

Pancasila sebagai paradigma dimaksudkan bahwa Pancasila sebagai sistem nilai acuan, kerangka-acuan berpikir, pola-acuan berpikir atau jelasnya sebagaisistem nilai yang dijadikan kerangka landasan, kerangka cara, dan sekaligus kerangka arah/tujuan bagi ‘yang menyandangnya’.
Yang menyandangnya itu di antaranya:

Selasa, 04 Februari 2014

Penegakan Hukum Positif Di Indonesia Terhadap Cybercrime

Menjawab tuntutan dan tantangan komunikasi global lewat Internet, Undang-Undang yang diharapkan (ius konstituendum) adalah perangkat hukum yang akomodatif terhadap perkembangan serta antisipatif terhadap permasalahan, termasuk dampak negatif penyalahgunaan Internet dengan berbagai motivasi yang dapat menimbulkan korban-korban seperti kerugian materi dan non materi. Saat ini, Indonesia belum memiliki Undang – Undang khusus/ cyber law yang mengatur mengenai cybercrime Tetapi, terdapat beberapa hukum positif lain yang berlaku umum dan dapat dikenakan bagi para pelaku cybercrime terutama untuk kasuskasus yang menggunakan komputer sebagai sarana, antara lain:
a. Kitab Undang Undang Hukum Pidana
Dalam upaya menangani kasus-kasus yang terjadi para penyidik melakukan analogi atau perumpamaan dan persamaaan terhadap pasal-pasal yang ada dalam KUHP. Pasal-pasal didalam KUHP biasanya digunakan lebih dari satu Pasal karena melibatkan beberapa perbuatan sekaligus pasal – pasal yang dapat dikenakan dalam KUHP pada cybercrime antara lain :

Pembangunan Ekonomi Indonesia Yang Berkualitas: Langkah dan Tantangan

Enam puluh delapan tahun Indonesia telah merdeka.  Usia untuk sebuah bangsa yang semakin matang tersebut, tidak seharusnya menyurutkan perjuangan masyarakat Indonesia untuk terus membangun dan mewujudkan Indonesia yang maju dan sejahtera.  Melalui pembangunan yang kuat dan berkelanjutan oleh seluruh komponen masyarakat Indonesia, diharapkan pada tahun 2045 nanti, tepat 100 tahun kemerdekaan Indonesia, Indonesia memiliki ekonomi yang kuat dan berkeadilan; demokrasi yang stabil dan berkualitas; serta peradaban bangsa yang maju dan unggul.
Untuk mencapai misi besar bangsa Indonesia tersebut, fundamental ekonomi yang kuat, merupakan salah satu syarat yang harus dibangun dan dipelihara.  Tahun 1998 telah membuktikan, bahwa kondisi fundamental ekonomi Indonesia yang dinilai rapuh pada saat itu, tidak kuasa menahan gempuran badai krisis ekonomi yang menerjang Indonesia, sehingga merontokan hampir semua sendi kehidupan bangsa yang telah dibangun puluhan tahun.      

Rabu, 08 Januari 2014

Korupsi VS Nasionalisme

Nasionalisme adalah satu paham atau ajaran yang menciptakan dan mempertahankan kedaulatan sebuah negara mewujudkan satu konsep identitas bersama untuk sekelompok manusia dimana bahasa dan budaya menjadi unsur pengikat dalam melakukan interaksi sosial. Unsur pengikat inilah yang melahirkan kesadaran akan nasionalisme komunitas/rakyat Indonesia ketika berhadapan dengan lingkungan luar yang mengganggu.

Dalam sejarah Indonesia khususnya, nasionalisme masih sangat penting akan keberadaannya, Pertama, misalnya, sebagai ideologi pemersatu untuk melawan penjajah Belanda, atau Jepang, atau dalam melawan hegemoni neo-kolonilalisme. Dulu, kalau orang-orang di kepulauan Nusantara ini tersebar terus, tidak ada ideologi yang mempersatukan dan tentu dengan mudah Belanda menguasai kita. Sangat mungkin orang-orang di kepulauan Nusantara justru saling berperang sendiri. Apalagi, ketika politik adu domba Belanda terus menerus memompakan permusuhan dan konflik-konflik. Kedua, sebagai konsekuensinya, ketika orang-orang di kepulauan Nusantara tadi berhasil memerdekakan dirinya, nasionalisme paling tidak sebagai wacana ideologis untuk membangkitkan semangat mengisi kemerdekaan Indonesia. walaupun kadang nasionalisme semacam ini disalahtafsirkan, dengan alasan nasionalisme Indonesia kita menyimpan kecenderungan bermusuhan dengan bangsa lain.

Sabtu, 04 Januari 2014

Perlindungan Hukum terhadap Anak di Indonesia

Anak anak merupakan bagian warga Negara yang justru harus di lindungi karena mereka adalah geresi bangsa yang kelak akan meneruskan untuk memimpin bangsa Indonesia. Setiap anak wajib di berikan pendidikan khusus dimana anak anak tidak hanya di berikan pendidikan yang berhubungan dengan pendidikan formal seperti sekolah, namun anak anak juga wajib mendapatkan pendidikan moral sehingga meraka dapat tumbuh menjadi sosok yang berguna bagia bangsa dan Negara. Ketika membicarakan hukum pidana anak, maka hal tersebut tidak seluruhnya di terapkan pada anak anak, anak yang menjadi seorang pelaku tindak pidana adalah anak anak yang telah melakukan tindakan yang bersifat criminal tertentu, sehingga tidak semua kesalahan yang mereka perbuat akan berhubungan langsung dengan hukum pidana yang di miliki oleh Negara Indonesia.