1. CALEG DPR RI DAPIL NUSA TENGGARA TIMUR 1 NO. URUT 2

2. Anggota DPR RI (2009-2014) Komisi 5 Fraksi Golongan Karya, Badan Urusan Rumah Tangga

3. Pendiri Forum Kajian Sosial Ekonomi – Nusa Tenggara Timur

4. Pendiri Layanan Konsultasi Hukum – Nusa Tenggara Timur

5. Pembina Forum Redam Korupsi (FORK)

Sabtu, 04 Januari 2014

Perlindungan Hukum terhadap Anak di Indonesia

Anak anak merupakan bagian warga Negara yang justru harus di lindungi karena mereka adalah geresi bangsa yang kelak akan meneruskan untuk memimpin bangsa Indonesia. Setiap anak wajib di berikan pendidikan khusus dimana anak anak tidak hanya di berikan pendidikan yang berhubungan dengan pendidikan formal seperti sekolah, namun anak anak juga wajib mendapatkan pendidikan moral sehingga meraka dapat tumbuh menjadi sosok yang berguna bagia bangsa dan Negara. Ketika membicarakan hukum pidana anak, maka hal tersebut tidak seluruhnya di terapkan pada anak anak, anak yang menjadi seorang pelaku tindak pidana adalah anak anak yang telah melakukan tindakan yang bersifat criminal tertentu, sehingga tidak semua kesalahan yang mereka perbuat akan berhubungan langsung dengan hukum pidana yang di miliki oleh Negara Indonesia.

Terdapat pasal yang mengatur tentang hukuman anak yang menjadi pelaku pada tindak pidana yaitu pada pasal 28 B dalam undang undang. Berdasarkan UUD pada pasal 28B tersebut yang menyatakan”Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi” tampak bahwa seorang anak wajib mendapatkan perlindungan atas hukum yang ada. Dan hal yang sama juga di jelaskan dalam Undang Undang perlindungan anak yang terdapat pada pasal 64, dimana dalam pasal tersebut di jelaskan tentang bentuk perlindungan yang di berikan pada anak yang memiliki konflik atau masalah yang menyangkut hukum, seperti berikut ini:
  1. Perlakuan atas anak secara manusiawi sesuai martabat dan hak-hak anak itu sendiri
  2. Penyediaan petugas pendamping khusus bagi anak sejak dini
  3. Penyediaan sarana dan prasarana khusus;
  4. Penjatuhan sanksi yang tepat untuk kepentingan terbaik bagi anak;
  5. Pemantauan dan pencatatan terus-menerus terhadap perkembangan anak yang berhadapan dengan hukum;
  6. Pemberian jaminan untuk mempertahankan hubungan dengan orang tua dan keluarga;
  7. Perlindungan melalui pemberitaan identitas melalui media massa dan untuk menghindari labelisasi.
Prinsip yang berhubungan perlindungan hukum pidana pada anak anak yang akan di terapkan, dan yang akan di terima oleh anak anak akan di sesuakan terlebih dahulu dengan konversi hak hak anak itu sendiri, dan seperti yang sudah diratifikasikan pemerintah tepatnya pada tanggal 26 januari 1990 yang lalu yang di adakan di New York Amerika Serikat yang telah di tegaskan bahwa:
  1. Tidak seorang anak pun dapat dirampas kemerdekaannya secara melawan hukum atau secara sewenang-wenang;
  2.  Setiap anak yang dirampas kemerdekaannya akan dipisahkan dari orang dewasa dan berhak melakukan hubungan dengan keluarganya;
  3. Setiap anak yang dirampas kemerdekaannya berhak memperoleh bantuan hukum, berhak melawan serta menentukan dasar hukumnya.
Dan berdasarkan keputusan tersebut maka anak anak mendapatkan perlindungan hukum khusus untuk melindungi anak anak agar mereka tetap meraih hak haknya, dan mereka dapat menjadi generasi muda penerus bangsa.